Bidvertiser

Download jutaan lagu MP3 berkualitas tinggi secara gratis


 Download jutaan lagu MP3 berkualitas tinggi secara gratis
MP3 Downloader dapat mendengar-dan-mengunduh langsung, dengan cepat mendapatkan unduhan dan jumlah yang tak terbatas berkualitas tinggi. memiliki koleksi terbesar musik berkualitas tinggi, dan memungkinkan Anda untuk mencari album favorit Anda, seperti indie, hip-hop, klasik.dll
Anda bahkan dapat meng editing ring piano, live, gitar, atau versi lagu-lagu favorit Anda, misalnya,  album konser band favorit Anda. Semua lagu-lagu format MP3 dan dapat diputar di PC atau pada MP3 Player termasuk iPod, iPhone, ponsel, dll Selain itu, juga meminta A.S. Hot 100 setiap minggu dan dukungan jaringan Mendukung semua perangkat termasuk iPod, ponsel, dll
Kecepatan MP3 Downloader adalah utilitas sederhana untuk mengindeks dan mengatur  musik favorit Anda yang di download dari Internet. Aplikasi ini sangat user friendly bahwa siapapun dapat menggunakannya, hanya membutuhkan beberapa klik dan kurang dari 5 detik untuk membawa Anda ke hasil pencarian.
Kecepatan MP3 Downloader membawa Anda memasuki fasilitas pencarian situs  publik. Semua yang pasti akan menyukai program ini di karenakan ia dapat menjalankan beberapa pencarian secara paralel.Pengguna juga dapat memeriksa sebelum men-download file MP3, jika file tersebut tidak sesuai dengan apa yang mereka cari, pengguna juga dapat berhenti men-download langsung untuk menghindari waktu yang terbuang sia2.
Download: http://www.duckload.com/dl/HWfp2

Read more »

Kerangka analisis dana talangan haji.




BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Dalam era global sekarang ini, peranan perbankan dalam memajukan peranan suatu negara sangatlah besar. Hampir semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa perbankan. Oleh karena itu, saat ini dan dimasa yang akan datang kita tidak akan lepas dari dunia perbankan, jika sedang menjalankan aktifitas keuangan, baik perorangan ataupun suatu perusahaan.
Bagi masyarakat yang hidup di Negara-negara maju, seperti Negara Eropa, Amerika dan Jepang, mendengar kata bank sudah bukan merupakan barang asing. Bank suadah merupakan mitra dalam rangka memenuhi semua kebutuhan keuangan mereka. Bank itu sendiri dijadikan tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti tempat mengamankan uang, melakukan pembayaran, pengirimkan uang, melakukan penagihan.
Saat ini banyak sekali Bank syariah yang sudah berdiri di Indonesia, semua bank syariah saling bersaing dalam membuat produk mereka, dan juga memberikan layanan terbaik kepada masyarakat (nasabah). Banyak produk-produk yang telah diciptakan Bank syariah antara lain : produk pembiayaan, penghimpunan dana, ataupun produk jasa. Semua produk ini ditujukan untuk melayani masyarakat (nasabah).
Produk-produk perbankan syariah sangat populer dan banyak diminati adalah produk pembiayaannya. Dalam produk pembiayaan ini banyak macam-macamnya antara lain: produk pembiayaan konsumtif. Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan yang langsung dikonsumsi. Kebutuhan konsumtif dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer misalnya: makanan, minuman, pakaian, rumah tinggal, maupun berupa jasa seperti : pendidikan dasar atau pengobatan. Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer baik berupa barang ataupun jasa seperti : pendidikan, pariwisata, hiburan dan lain-lain.
Indonesia merupakan Negara berpenduduk muslim terbesar didunia hampir 85% yang tersebar dari sabang samapi merauke, oleh karena itu merupakan salah satu modal utama kenapa banyak bank-bank konvensional membuka unit usaha syariah ataupun membuka bank syariah yang terlepas dari induk usahanya. Selain itu bank-bank syariah berlomba-lomba membuat berbagai macam produk pembiayaan salah satunya produk pembiayaan talangan haji. Produk pembiayaan ini menggunakan prinsip Qardh wal Ijarah. Dalam pengertian prinsip Qard wal Ijarah adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkannya, dalam arti kata, pihak bank menjaga jaminan yang diberikan oleh nasabahnya.
Produk pembiayaan ini merupakan produk yang prospeknya bagus karena banyak orang-orang muslim ingin sekali menunaikan ibadah haji seperti tercantum pada Rukun Islam yang terakhir. Akan tetapi selalu terbentur masalah biaya yang sangat mahal, oleh karena itu sebagai peranan perbankan syariah sangat besar. Bank bukan hanya sebagai tempat untuk mencari keuntungan ataupun berinvenstasi untuk kehidupan dunia saja akan tetapi sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Akan tetapi pada saat ini banyak sekali nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dengan menggunakan jasa dari bank konvensional yang menggunakan sistem bunga, apakah dalam pembiayaan ini yang dijadikan oleh bank syariah sama dengan yang dijalankan oleh bank konvensional? Pembiayaan untuk talangan haji ini pada dasarnya menggunakan akad Qard wal Ijarah, pembiayaan ini adalah pinjaman kebajikan atau lunak tanpa imbalan. Apakah jenis pembiayaan ini sesuai dengan prinsip tersebut, kita tahu bahwasannya bank adalah salah satu lembaga profit yang senantiasa mengambil keuntungan pada setiap transaksi yang dijalankan, apakah benar begitu yang dijalankan, lantas darimana bank mendapatkan keuntungan dari pembiayaan jenis ini.
Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk menganalisis cara yang dijalankan bank syariah dalam pembiayaan dana talangan haji ini yang akan dituangkan dalam proposal skripsi yang berjudul : ‘’ Analisis pembiayaan Talangan Haji pada Bank Syariah’’.
1.2  Pembatasan dan Perumusan Masalah

A.     Pembatasan Masalah
Agar penelitian ini lebih terarah maka penulis membatasi permasalahannya adalah sebagai berikut:
1.      Proses pemberian dana talangan haji.
2.      Penelitian di PT. Bank Sayriah Mandiri kantor cabang.

B.     Perumusan Masalah
Dengan demikian diantaranya sebagai berikut :
1.      Bagaimana prosedur talangan haji pada Bank Syariah Mandiri?
2.      Bagaiman bagi hasil yang diberikan pada pemberian talangan haji di Bank Syariah Mandiri?
1.3  Tujuan Penelitian
Tujuan penelitan adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui bagaimana cara pemberian dana talangan haji.
2.      Untuk mengetahui proses dan kerja yang dilakukan pihak bank agar nasabah tersebut dapat menerima dana talangan haji ini.
1.4  Manfaat penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah ingin mengetahui apa yang menjadi tujuan penelitian (dapat dilihat 1.3) agar dapat membari sumbangan pemikiran dalam analisis talangan haji pada bank syariah. Selain itu agar secara akademis dapat pila menjadi sumbangan pengetahuan bagi penulis sendiri ataupun masyarakat.
1.5  Metode Penelitian
Metode penelitian data yang digunakan yaitu Field Research (penelitian Lapangan). Penelitian dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang analisis pembiayaan talangan haji. Teknik pengumpulan data yang dilakukan pada skripsi adalah dengan wawancara atau observasi dan juga mengambil data dari referensi buku, dan pada skripsi ini mengambil data dari institusi yang diteliti dalam hal ini PT. Bank Mandiri yaitu pada Divisi Pembiayaan.
1.6  Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan dalam proposal skripsi ini, penulis dapat membagi menjadi 5 bab yaitu:
BAB I              : Pendahuluan
                        Memberikan uraian tentang latar belakang penulis proposal skripsi,
                        Pembatasan dan perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian,
                        Dan metode penelitian.
BAB II                         : Landasan Teori
                        Berisikan tentang : pengertian Qardh, landasan hukum Qardh, rukun dan syarat Qardh
                        Tujuan dan manfaat Qardh, pengertian Ijarah, landasan hukum Ijarah, rukun dan
                        Syarat Ijarah, dan pengertian Qardh wal Ijarah.
BAB III            : Gambaran Umum Instansi
                        Sejarah singkat berdirinya, visi dan misi, struktur organisasi instansi, produk dan jasa
                        Perbankan.
BAB IV           : Analisis
1.      Analisis talangan haji pada bank konvensional.
2.      Analisis talangan haji pada bank syariah mandiri.
3.      Syarat-syarat penerimaan talangan haji.
4.      Manfaat lebih adanya talangan haji bagi Bank dan Nasabah.
5.      Faktor-faktor yang menjadi daya tarik talangan haji syariah.
6.      Struktur cost of product talangan haji.
BAB V             : Penutup
                        Kesimpulan dan saran.





Read more »

Peraktek Pembiayaan Perbankan Syariah Dalam Penyaluran Dana


Peraktek Pembiayaan Perbankan Syariah Dalam Penyaluran Dana

teori manajemen keungan menyediakan banyak variasi index untuk mengukur kinerja suatu bank,
salah satu diantaranya tentang pembiayaan atau penyaluran pembiayaan dana yang dilakukan pada bank tersebut.
Dalam kehidupan yang melingkupi  perusahaan maju ataupun berkembang tidak sedikit yang memiliki
 kebutuhan-kebutuhan yang harus di penuhi baik kebutuhan primer skunder maupun tesier.
ada kalanya perusahaan tersebut tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan nya,
Oleh karenanya dalam perkembangan per ekonomian di negeri ini yang semakin meningkat dan berkembang hingga melahirkan
kompetisi-kompetisi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang banyak menawarkan jasa pembiayaan
baik dalam sistem konvensional ataupun syariah.
 dalam pasal 1 ayat (1) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah.
Fakta bahwa Sistem bunga uang yang diterapkan perbankan konvensional adalah haram atas keyakinan umat muslim
terpatenkan dalam ilmu fiqih yang dikategorikan sebagai riba,
Ini sudah amat jelas terlihat perbedaan yang signifikan antara sistem konvensional dan syariah.

Peraktek Pembiayaan Perbankan Syariah Dalam penyaluran dana adalah yang berhasil dihimpun dari nasabah atau masyarakat,
 bank syariah menawarkan beberapa produk perbankan yang diantaranya tersebut Pembiayaan Mudharabah, Adalah Bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh (trusty financing),
sedangkan nasabah menyediakan proyek atau usaha lengkap dengan manajemennya.
Hasil keuntungan dan kerugian yang dialami nasabah dibagikan atau ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama.
 Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk menerima simpanan dari nasabah,
baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk melakukan pembiayaan.
 Adapun rukun dan syaratnya adalah sebagai berikut:
 Rukun Mudharabah:
 a. Ada shahibul maal (modal/nasabah)
 b. Adanya mudharib (pengusaha/bank)
 c. Adanya amal (usaha/pekerjaan)
 d. Adanya hasil (bagi hasil/keuntungan) dan
 e. Adanya aqad (ijab-qabul)
Praktek pembiayaan mudharabah ini tergambarkan secara real pada kantor-kantor cabang bank syariah seperti kantor cabang
Bank Syariah Mandiri yang bertempat di jababeka Wilayah kota bekasi yang melakukan
 penyaluran pembiayaan dana koperasi perusahaan PT Sosro dengan menggunakan sistem mudharabah.






Read more »

Contoh makalah ushul fiqih


BAB I cover Judul, kata pengantar,pendahuluan,dll



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Definisi Ijtihad

Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang
Dalam al-quran disebutkan:

“..walladzi lam yajidu illa juhdahum..” (at-taubah:79)
artinya: “… Dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan”(at-taubah:79)
Kata al-jahd beserta serluruh turunan katanya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi. Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.
Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah “penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u ‘l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma’qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari’ah- yang terkenal dengan “mashlahat.”
Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas. Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fxqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara’ (hukum Islam).
Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaku ijtihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain.
2. Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i, yaitu hukum Islam yang   berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i’tiqadi atau hukum khuluqi,
3. Status hukum syar’i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.
Jadi apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas maka dapat kita tegaskan bahwa ijtihad sepanjang pengertian istilah hanyalah monopoli dunia hukum. Dalam hubungan ini komentator Jam’u ‘l-Jawami’ (Jalaluddin al-Mahally) menegaskan, “yang dimaksud ijtihad adalah bila dimutlakkan maka ijtihad itu bidang hukum fiqih/hukum furu’. (Jam’u ‘l-Jawami’, Juz II, hal. 379). Atas dasar itu ada kekeliruan pendapat sementara pihak yang mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat yang nyeleneh atau syadz ini dipelopori al-Jahidh, salah seorang tokoh mu’tazilah. Dia mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat ini bukan saja menunjukkan inkonsistensi terhadap suatu disiplin ilmu (ushul fiqh), tetapi juga akan membawa konsekuensi pembenaran terhadap aqidah non Islam yang dlalal. Lantaran itulah Jumhur ‘ulama’ telah bersepakat bahwa ijtihad hanya berlaku di bidang hukum (hukum Islam) dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
B. Kedudukan Ijtihad
Berbeda dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagi berikut :
a.  Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut.  Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.
b. Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.
c. Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan  ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.
d.  Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.
e. Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.

C. Syarat Mujtahid yang Menggali Hukum ( Mustanbith )
1.       Menguasai Bahasa Arab

        Ulama Ushul fiqih telah bersepakat, bahwa mujtahid disyaratkan harus menguasai bahasa arab, karena Al-Quran diturunkan sebagai sumber syariat dalam bahasa arab. Demikian juga dengan Sunnah yang berfungsi sebagai penjelas dari  Al-Quran, juga tersusun dengan bahasa Arab. Sehingga ia bisa membedakan antara ucapan yang sharih dan mujmal; hakekat dan majaz; yang umum yang khusus; muhkam dan mutasyabih; muthlaq dan muqayyad, nash serta mudah atau tidaknya dalam pemahaman. kriteria yang jadi persyaratan seperti itu tidak dapat dipenuhi kecuali oleh seseorang yang tingkat kemampuan berbahasa Arabnya sudah sampai pada derajat ijtihad.
       Dan mencakup juga seorang mujtahid itu harus luas dan mendalam penguasaannya dalam ilmu bahasa sehingga sampai tingkat ijtihad, yang menyamai tingkat pemahaman orang Arab sendiri.
Seorang mujtahid jangan sampai tidak mengetahui rahasia-rahasia bahasa Arab secara umum, karena hokum-hukum yang menjadi garapan penggaliannya itu tersimpan dalam sebuah kitab yang paling sempurna bahasanya dan paling tinggi balaghahnya (satranya). Karena itu orang yang akan menggali hokum harus menguasai rahasia balaghah yang tinggi .

Imam Syatibi membuat klasifikasi orang yang menggali hokum sebagai berikut:

1.      Seseorang yang dalam tingkat pemula disebut mubtadi’ dalam bahasa Arab dan dalam bidang syariah
2.      Orang yang menengah atau mutawassith
3.      Orang yang sudah sampai tingkat puncak  disebut Nihayah
Pemahaman orang demikian bisa dijadikan hujjah, sebagaimana pemahaman para sahabat dan para ahli bahasa terhadap Al-Quran.
2.      Mengetahui Nasakh dan Mansukh dalam al-Quran
         Syarat ini telah ditentukan oleh Iman Syafi’I dalam kitabnya ar-Risalah, sebagaimana ia juga mensyaratkan kemampuan berbahasa Arab. Persyaratan ini didasarkan kepada kedudukan dan nilai al-Quran sebagai pedoman dan sumber utama syari’at yang bersifat abadi sampai hari qiyamat. Bahwa seseorang mujtahid harus mengerti secara mendalam ayat-ayat yang membalas tentang hukum yang terdapat dalam al-Qur’an yang jumlahnya kira-kira ada 500 ayat. Demikian juga ia harus mengerti ayat-ayat yang dinasakh hukumnya berdasarkan teori bahwa pada ayat-ayat al-Qur’an itu terdapat ayat-ayat menasakh dan yang dinasakh. Karena al-Quran merupakan suatu kesatuan yang utuh yang tidak bisa dipisah-pisahkan satu bagian dengan bagian yang lain. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Asnawi ;
‘’ Sesungguhnya untuk mengetahui perbedaan antara ayat-ayat hukum dengan ayat lainnya harus mengerti keseluhaannya. Menurut Imam Syafi’I ,bahwa seorang mujtahid itu disyaratkan hafal al-Quran di luar kepala secara keseluruhan dan menguasai segala isi yang di kandungnya.
3.      Mengerti Sunnah (Hadits)
Seorang Mujtahid harus mengerti betul tentang Sunnah, baik Qauliyah (perkataan),Fi’liyah(perbuatan),dan Taqririyah(ketetapan).minimal pada setiap pokok masalah (bidang) menurut pendapat bahwa  itu bisa dibagi pembidangannya.Seorang  mujtahid harus menguasai seluruh Sunnah yang mengandung hukum Taklifi, dengan memahami isinya serta menangkap maksud hadist dan kondisi yang melatarbelakangi datangnya suatu hadist.Mujtahid juga harus mengetahui Nasakh dan Mansukh dalam Sunnah ‘am dan Khasnya, Muthlaq dan, Muqayyadahnya, takhsis dari yang umum.Mujtahid tidak disyaratkan harus hafal hadist-hadist yang berhubungan dengan hukum,tetapi cukuplah dengan mengetahui tempat dan cara mendapatkan dengan cepat dan tepat.Disamping itu ia harus mengerti tentang perawi dan riwayat hidupnya walau secara umum.
4.      Mengerti letak ijma dan khilaf
     Syarat yang inipun telah disepakati para ulama. Letak ijma’ yang tidak diragukan lagi terjadinya dan harus dimengerti oleh para mujtahid adalah masalah dasar (pokok) faraidh. Banyak khabar yang mutawatir yang menumjukan adanya ijma. Begitu juga tentang masalah waris, serta masalah-masalah wanita yang diharamkan serta telah ditentukan dalam Al-Quran dan Hadist.
Yang dimaksud dengan memelihara semua letak ijma itu bukanlah menjadikannya sebagai pegangan yang selalu dimenangkan dalam semua situasi, tapi untuk mengetahui seluruh masalah yang telah menjadi ijma’ kalau memang ada’ atau terjadi khilafiyah (tergolong ikhtilaf). Seorang mujtahid diharuskan mengetahui ikhtilaf (perbedaan pendapat) terjadi diantara para fuqaha. 
Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa manusia yang diangap paling mengerti ialah manusia yang paling mengetahui pendapat-pendapat antar manusia. Apabila terjadi suatu perbedaan terhadap masalah, maka akan dating cahaya kebenaran diantara pendapat-pendapat yang berbeda tersebut.
Imam Syafii mengharuskan mujtahid mengetahui pendapat orang yang berbeda dengannya agar di satu pihak ia tidak lupa terhadap dirinya dipihak lain lebih kokoh dalm meyakini pendapatnya bila tidak ada pendapat lain yang menyanggahnya.
Memperdalam dan mempelajari perbedaan pendapat diantara para fuqaha sampai tuntas, akhirnya mampu membuat dan meletakkan kaidah dasar dalam fiqih yang disebut ushul fiqih.
5.      Mengetahui Qiyas
Imam Syafii mengatakan bahwa ijtihad itu sesungguhnya adalah mengetahui jalan-jalan qiyas.  Oleh sebab itu, mujtahid harus mengetahui perihal qiyas dengan benar serta memungkinkan mujtahid itu memilih hokum asal yang lebih dekat dengan objek.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh mujtahid ada 3 :
1.      Mengetahui seluruh nash yang menjadi dasar hokum asal beserta illatnya untuk dapat menghubungkan dengan hokum furu (cabang)
2.      Mengetahui aturan-aturan qiyas dan batas-batasnya, seperti tidpak boleh mengqiyaskan dengan sesuatu yang tidak bisa meluas hukumnya, serta sifat-sifat illat sebagai dasar qiyas dan factor yang menghubungkan dengan furu.
3.      Mengetahui metode yang dipakai oleh ulama salaf yang shaleh dalam mengetahui illat-illat hukum dan sifat-sifat yang dipandang sebagai prinsip penetapan dan penggalian hukum fiqih.
Seorang mujtahid harus mengetahui qiyas dan syarat-syaratnya yang mu’tabar, karena hal ini menjadi kaidah ijtihad dan sebagai alat yang dapat mengantarnya sampai pada hukum-hukum yang rinci.
6.      Mengetahui maksud-maksud hukum
Telah kita ketahui bahwa hukum dalam syariat Islam itu dimaksudkan dengan tujuan untuk mensejahterakan seluruh umat manusia (rahmatan lil alamin).
Dalam Islam haruslah mampu memelihara kemaslahatan umat manusia yang mencakup tiga tingkatan :
a.      Dharurriyat (pasti)
b.      Hajjiyat (kebutuhan)
c.       Tahsinat (pelengkap)
Menurut Asy-Syatibi dasar ijtihad itu ada dua:
1.      Memahami tujuan syariah. Bahwa kemaslahatan dalam Islam merupakan hakikat yang inti, dengan kata lain dapat membuat tempat atau status “khalifah nabi” atau pengganti nabi untuk menyebarkan, memberi fatwa dan menetapkan hukum sesuai dengan petunjuk Allah.
2.      Kemampuan istinbath. Yaitu menguasai alat istinbath (mengetahui bahasa arab), hukum-hukum yang ada dalam Al-Quran, sunnah, ijma, perbedaan pendapat dikalangan ahli fiqih,macam-macam qiyas.





D. Mujtahid dalam Hukum Islam (Syara’)
1.      Mujtahid Mustaqil
    Tingkatan pertama adalah tingkatan Mujtahid Mustaqil (independen,mandiri). Ulama pada tingkatan inilah yang mempunyai otoritas mengkaji ketetapan hukum langsung dari al-Qur’an dan sunnah , melakukan qiyas mengeluarkan fatwa atas pertimbangan maslahat, menerapkan dalil istihsan dan berpendapat dengan dasar Saddun Dzara’i.mereka merumuskan metodologi ijtihadnya sendiri dan menerapkannya pada masalah-masalah furu’ (cabang). Meski madzhab mereka tidak terhimpun dalam ebuah karangan kitab, namun dicelah-celah kitab-kitab yang menguraikan perbedaan pendapat fuqaha sering ditemukan pendapat-pendapat mereka dinukil  dengan riwayat yang tidak diragukan kebenarannya. Ibnu Abidin sependapat dengan ulama yang menggolongkan mereka dalam tingkatan kedua, yaitu golongan mujtahid yang terikat dengan mujtahid lain dalam masalah ushul, tidak terikat dalam masalah furu’. Tegasnya, mereka tergolong Mujtahid Madzhab. Dalam hal ini, ibnu Abidin berkata; ‘’ Tingkatan Mujtahid seperti Abu Yusuf, Muhammad dan murid-murid Abu Hanafi yang lain, yang mampu mengeluarkan ketetapan-ketetapan hukum dari dalil-dalil sebagaimana telah disebutkan di muka dengan berpedoman kepada kaedah-kaedah yang telah ditetapkan gurunya.
Di dalam kitab itu saya katakana ; ‘’ Sesungguhnya Abu Hanifah seorang ahli fiqh yang independen (mustaqil), karena meski ia mempelajari pendapat-pendapat Ibrahim, terkadang ia sependapat dengannya, namun tidak jarang ia punya pendapat berbeda. Kenyataannya ushul (prinsip-prinsip) yang dijadikan dasar istinbath oleh murid-murid tersebut. Ini artinya ushul mereka tidaklah sama persis. Adanya perbedaan ini sudah cukup untuk membuktikan sifat kemandirian yang dimiliki sang murid. Disitulah perbedaan antara muqallid dan mujtahid dan itulah yang menjadi tolok ukur.
Jika kita menelah kehidupan imam-imam tersebut, maka akan kita ketahui bahwa sesungguhnya mereka jauh dari sifat taqliq. Mereka merasa belum cukup hanya dengan ilmu yang dipelajari dari gurunya yang pertama, sehingga belajar lagi kepada ulama yang lain. Sementara Muhammad hanya berguru sebentar kepada Abu Hanafih, di awal hidupnya, kemudian melanjutkan berguru kepada Imam Malik. Periwayatannya dipandang paling sahih dari segi isnadnya. Perlu ditegaskan disini bahwa ushul (prinsip-prinsip berijtihat) dimasa Abu Hanafih, belum merupakan disiplin ilmu yang sempurna yang berdiri sendiri,
Namun demikian, terdapat sebagian ulama Madzhab Hanafy yang memperbolehkan sebagian ahli fiqihnya untuk melakukan ijtihad mutlaq. Dengan demikian, jelaslah bahwa ulama yang menutup pintu ijtihad tidak dengan tegas menutupnya secara mutlak. Dalam hal ini, Madzhab Maliky mempunyai pendapat yang tidak jauh berbeda dengan Madzhab Syafi’I dan Hanafi. Madzhab Malikiy, meskipun memperbolehkan adanya kekosongan suatu periode dari seorang mujtahid mutlak, mengharuskan agar di setiap periode tidak kosong dari mujtahid madzhab.
Sedangkan ulama Madzhab Hanbaly bersiteguh mempertahankan pendapatnya,bahwa tidak boleh suatu masa kosong dari seorang mujtahid. Dalam kaitannya ini, Ibnu Qayyim berkata; “ para mujtahid itu adalah orang-orang yang disebut oleh Nabi SAW dalam Hadits:

Artinya ; ‘’ sesungguhnya Allah mengutus untuk umat ini (umat Muhammad) pada setiap awal seratus tahun (satu abab) seseorang yang memperbaharui agamanya. Mereka adalah kader-kader Allah, yang terus dilahirkan secara berkeseimbang untuk membela agama-Nya. Dan, mereka inilah yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib, tidak pernah kosong bumi dari orang yang menegakkan agama Allah dengan hujjahnya.’’
Madzhab Hanbaly berpandangan bahwa pintu ijtihad untuk semua tingkatan mujtahid tetap terbuka terus. Meskipun diakui bahwa tingkat kemampuan dan kecerdasan orang berbeda-beda, namun tak seorang pun berhak mnutup pintu ijtihat. Sewaktu sang imam ghaib (menghilang) sekitar abab ke X1- ia telah berpesan kepada pengikut agar berijithad sendiri dengan berpegang pada dua hal;
a.      Tidak boleh bertentangan dengan semua far’u (hukum cabang) yang telah diriwayatkan dari imam-imam tersebut.sedapat mungkin diusahakan agar mereka mengeluarkan hukum(tahkij) berdasarkan pendapat-pendapat imam-imamnya. Jika mereka tidak mampu,maka mereka harus menerapkan hukum akal (menggunakan ratio).sebab mareka menempatkan akal sebagai hujjah setelah kitabullah, sunnah Rasullulah dan pendapat / ucapan imam-imam mereka.
b.      Harus mengikatkan diri dengan ushul imam-imam mereka. Ucapan sang imam adalah; ‘’Sunnah’’ yang harus diterima. Mereka tidak menempatkan imam-imam itu dalam kedudukan sebagaimana kedudukan imam-imam dalam madzhab-madzhab lain yang di akui secara umum seperti Imam Abu Hanafah, Syari’I, malik dan ahmad.
Jika di lihat dari sudut bahwa mereka diperintahkan untuk menggunakan logika (akal), maka pintu ijtihat yang terbuka selama sang imam ghaib adalah ijtihat mutlaq. Akan tetapi ijtihat itu tidak lebih dari sekedar tarkhrij( mengeluarkan hokum) berdasarkan pendapat-pendapat imam mereka, yaitu ja’far ash-Shadiq dan imam yang selevel dengannya.

2.     Mujtahid Muntasib 
Tingkatan kedua adalah tingkatan Mujtahid Muntasib. Mereka adalah mujtahid-mujtahid yang mengembil/memilih pendapat-pendapat imamnya dalam ushul dan berbeda pendapat dari imamnya dalam cabang (far’u). imamnya Nawawi dalam Muqaddimah Syarh al-Majmu’ mengatakan ; ‘’ Ustadz Abu Ishaq Al- Asfarayni (wafat 476 H) menganggap sifat independensi tersebut hanya dimiliki ‘ashabuna’(golongan Syafi’iyyah).
Padahal menurut qaul shahih, yang juga merupakan pendapat muhaqqiqun, adalah pendapat ashabun (ashab as Syafi’iyyah), yaitu mereka mengacu pada madzhab Syafi’I tidak dengan jalan taqlid. Tapi, mereka tatkala mendapatkan thariqah (metode) yang di pake Syafi’I dalam berijtihat, dan qiyas merupkan salah satu metodenya yang paling canggih, sementara mereka harus berijtihad, maka mereka menggunakan thariqah(metode) Syafi’I tersebut guna menggali dan mengetahui ketetapan-ketetapan hukum.
Dari berbagai pendapat di atas, dapat diambil kesimpulan secara umum bahwa tingkaan ini (mujtahid muntasib) dapat ditemukan pada sebagian murid-murid (ashab) Abi Hanafi yang belum mencapai level Imam Ziyad, Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagainya. Demikian pula, termaksud golongan ini, ashab Malik dan Ashab Syafi’I seperti Muzany dan lain-lain sebagaimana dituturkan dimuka,yaitu ulama yang berijtihad sendiri dalam masalah-masalah tertentu yang berbeda dari asy-Syafi’i.
Setelah periode Imam Madzhab sampai beberapa periode, tak pernah kosong suatu masa dari golongan mujtahid muntasib yang terikat pada system ijtihad imamnya secara global, tetapi tidak terikat pada masalah furu’. Bisa saja hasil ijtihadnya sejalan atau berlawanan dengan hasil ijtihat imamnya. Selain, ia mempunyai otoritas untuk berijtihad terhadap masalah-masalah baru yang belum pernah dijumpai oleh imamnya.

3.     Mujtahid Madzhab 
          Tingakatan ketiga adalah Mujtahid Madzhab. Mereka mengikuti imamnya baik dalam ushul maupun furu’ yang telah jadi. Tugas mereka dalam ijtihad adalah menerapkan ilat-ilat fiqhy yang telah digali oleh para pendahulunya terhadap masalah-masalah yang belum dijumpai dimasa lampau.
Fungsi dan peranan Mujtahid Madzhab pada hakekatnya meliputi dua hal;
1.      Secara murni mengambil kaidah-kaidah yang telah dipakai para imamnya pendahulunya, serta semua kaedah fiqhiyah yang bersifat umum yang terumuskan dari ilat-ilat qiyas yang telah digali oleh imam-imam besar tersebut.
2.      Menggali hukum-hukum yang belum ada ketetapannya berdasarkan kaedah-kaedah tersebut.
Tingkatan inilah yang melahirkan ‘’ al-fiqhy al- madzhaby’’ (aliran fiqh) dan meltakan asas-asas bagi perkembangan madzhab-madzhab, serta mengeluarkan ketentuan-ketentuan hukum baru berdasarkan prinsip-prinsip dari madzhab-madzhab tersebut. Mujtahid ada tingkatan ini pula yang meletakan asas-asas tarjih dan muqayasah (perbandingan) di antara pendapat ulama guna menilai shahih atau dha’ifinya suatu pendapat.

4.     Mujtahid Murajjih
          Tingkatan keempat adalah Mujtahid Murajjih. Mereka tidak melakukan istinbath terhadap hukum-hukum furu’ yang belum sempat ditetapkan oleh ulama terdahulu dan belum diketahui hukumnya. Mereka mentarjih sebagian pendapat diatas lain karena dipandang kuat dalilnya atau karena sesuai dengan konteks kehidupan masyarakat pada masa itu atau karena alasan-alasan lain, sepanjang tidak temaksud ke dalam kategori melakukan kegiatan istintibath baru yang independen ataupun mengikuti metode istinbath imamnya.
Perbadaan antara tingkatan ini dan tingkatan di atasnya, sesungguhnya tidak begitu jelas. Sebab kegiatan mentarjih pendapat ulama sesuai dengan ushulnya tidak jauh berbeda dari kegiatan istinbath terhadap hukum-hukum furu’ yang belum pernah dikaji oleh imamnya.

5.     Mujtahid Muwazin
          Tingkatan kelima dalah Mujtahid Muwazin. Yang membandingkan antara beberapa pendapat dan riwayat. Agar pembagian tingkatan mujtahid dapat di bedakan dengan jelas, tidak tumpang tindih, maka sebaiknya dibuang satu tingkatan dari tingkatan yang ituturkan oleh Ibnu Abidin tersebut yaitu tingkatan ketiga,keempat dan kelima.
Pertama, tingkatan mukharrij;  yaitu mujtahid yang menelorkan ketetapan hukum terhadap masalah-masalah yang belum mendapat perhatian pembahasan dari para perintis madzhab dengan mendasarkan kepada kaedah madzhab.
Kedua , tingkatan murajjih yaitu mujtahid yang bertindak mentarjih diantara beberapa riwayat dan pendapat yang berbeda-beda.
Semua tingkatan ijtihad tersebut dengan pembagian tingkatan yang beraneka ragam tidak terlepas dari salah satu bentuk ijtihad. Sebab di situ sama sekali tidak terdapat kegiatan ijtihad dibidang fiqih. Semata-mata hanyalah menghimpun dan membukukan pendapat-pendapat ulama.

E. Tingkatan Muhafizh
          Tingkatan ini tergolong tingkatan muqaliq, hanya saja mereka mempunyai hujjah dengan mengetahui hasil tarjih ulama terdahulu. Ibnu Abidin yang bermadzhab Hanafi mengatakan bahwa mereka adalah yang mampu membedakan antara pendapat yang terkuat, yang kuat, yang dha’if(lemah), riwayat yang zahir, madzhab yang zahir, riwayat yang nadir atau langka seperti pengarang kitab-kitab matan yang mu’tabar diantaranya, kitab al-kandz., mereka tidak mengukil di dalam kitab-kitabnya pendapat-pendapat yang ditolak (mardudah) dan riwayat-riwayat yang lemah (dha’if).dengan  demikian ,tugas mereka bukannya melakukan tarjih,akan tetapi mengetahui pendapat yang diunggulkan beserta urutan tingkatan tarjih sesuai dengan hasil garapan mujtahid murajjih,
Mujtahid Muhafidz mempunyai hak/wewenang mengeluarkan fatwa sebagaimana ulama pada tingkatan di atasnya.akan tetapi hanya dalam pada lingkup terbatas. Imam al-Khair ar-Ramly dalam kitab Fatawanya berkata;
Tidak diragukan lagi. Bahwa mengetahui pendapat rajah(yang unggul) yang memperisihkan, dari pendapat marjuh(yang di ungguli), serta derajatnya dari segi kuat dan lemahnya, adalah puncak dari cita-cita orang yang tekun dalam upaya memperoleh ilmu. Kewajiban seorang mufti atau qadhi adalah bertindak jeli dan teliti dalam memberikan jawaban, tidak gegabah, guna menghindarkan dari berbuat bohong kepada AllAh dengan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan atau sebaliknya.
Muqalliq
          Tingkatan muqalliq ini berada dibawah semua tingkatan yang telah diuraikan diatas. Tingkat keilmuannya belum cukup mendukung untuk bisa mentarjih pendapat mujtahid murajjih dan menentukan tingkatan tarjih. Dalam bahasa Ibnu Abidin; ‘’ mereka tidak bisa membedakan antara kurus dan gemuk, antara kiri dan kanan. Mereka hanya menghimpun apa saja yang didapatkan. Tak ubahnya seperti pencari kayu dimalam hari sunnguh celaka orang yang mau bertaqliq kepadanya.’’
Dimasa sekarang terdapat segolongan ulama di tingkatan ini. Mereka cukup mengatakan, disana terdapat qaul(pendapat)begini. Sikap golongan muqallik yang sedemikian membawa dampak (negative) terhadap lingkungan masyarakat yang merasa mendapatkan legitimasi atas perbuatan yang mereka kerjakan. Celakalah mereka dan orang-orang yang bertaqlid kepadanya, sebagaimana dikatakan Ibnu Abidin. Sebab dengan begitu eksistensi agama akan terus terjaga, terhindar dari berbagai upaya penyelewengan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, dapat dijelaskan esensi agama secara murni sepanjang masa, dapat diterapkan kaedah-kaedah ushulnya tanpa menyimpang dari system dan metodologi yang dipakai, tidak terjadi penambahan atas hukum-hukumnya serta tidak tercerabut dalam ikatan keagamaan.

Penutupan pintu ijtihad akan menjauhkan masyarakat dari sumber-sumber hukum islam yang pertama; al-kitab, as-sunnah dan peninggalan-peninggalan salafus, sehingga membawa mereka yang berlebihan dalam bertaqliq kepada suatu pandangan bahwa penafsiran al-Quran dan Hadits tidak perlu lagi setelah tertutupnya pintu ijtihad.

     F. Pembidangan ijtihad
          Dalam hal ini perlu dipertimbangkan beberapa hal;
1.      Ijtihad adalah “ derajat’’ (tingkat keahlian) dibidang fiqih. Barang siapa telah mencapai derajat itu , berarti telah menguasai ushul dan tujuan hukum islam. Karena itu, kemampuan ijtihadnya tidak terbatas pada bidang-bidang tertentu.
2.       Aspek-aspek hukum islam saling terkait antara satu dan lainnya. Tidak mungkin orang yang berijtihad terhadap satu aspek dalam hukum islam, tanpa menguasai seluruh aspeknya. Ia saling berhubungan amat erat. Tidak bisa memahami masalah mu’malat, kecuali orang-orang yang bener-bener menguasai bab-bab ibadah dengan baik. 
G.        Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad.
Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

H.  Ijtihad Dalam Ekonomi Syariah
Perkembangan ekonomi syariah saat ini secara terus menerus mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di panggung internasional, maupun di Indonesia. Perkembangan ekonomi syariah tersebut meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah,  reksadana syariah, obligasi syariah, leasing syariah, Baitul Mal wat Tamwil, koperasi syariah, pegadaian syariah dan berbagai bentuk bisnis syariah lainnya.
Dalam mengembangkan dan memajukan  lembaga tersebut, sehingga dapat bersaing dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis modern, dibutuhkan inovasi-inovasi produk dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Selain itu, ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah,  ekonomi makro (kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya, seperti  upah/ perburuhan, dan sebagainya. Sepanjang subjek  itu terkait dengan ekonomi syariah, maka keterlibatan ulama syariah menjadi niscaya. Ulama ekonomi syariah berpendapat:
 
 1). Berijtihad memberikan solusi bagi permasalahan ekonomi keuangan  yang muncul   baik skala mikro maupun makro. 
2).  Mendesign akad-akad syariah untuk kebutuhan produk-produk bisnis di berbagai lembaga keuangan syariah,
 3).   Mengawal dan menjamin seluruh produk perbankan dan keuangan syariah      dijalankan sesuai syariah. 
 
               Untuk menjadi ulama ekonomi syariah dengan tugas seperti itu, diperlukan sejumlah syarat/kualifikasi. Kualifikasi ini diperlukan, karena ulama ekonomi syariah berperan mengeluarkan fatwa-fatwa yang terkait dengan ekonomi syariah melalui ijtihad. Ijtihad merupakan pekerjaan para ulama dalam menjawab persoalan-persoalan hukum syariah dan  memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul.  Menurut disiplin ilmu ushul fiqh, salah satu syarat yang harus dimiliki ulama yang bertugas  berijtihad adalah menguasai ilmu ushul fiqh. Tanpa mengetahui ilmu ushul fiqh, maka keberadaannya sangat diragukan, bahkan tidak memenuhi syarat sebagai ulama ekonomi syariah. Demikian pula halnya dengan figur  yang duduk sebagai majlis fatwa, dewan syariah atau dewan pengawas syariah yang senantiasa menghadapi masalah-masalah ekonomi syariah, dibutuhkan pengetahuan yang mendalam dan luas tentang ilmu ushul fiqh dan perangkat ilmu syariah yang terkait.  
 
 
 
   "Ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia merupakan ijtihad para ulama Indonesia agar ekonomi bebas dari sistem riba (bunga) sehingga banyak berkembang bank syariah, asuransi syariah, leasing syariah dan lain-lain," ujar Hasan Ali.



Hasan Ali juga menuturkan bahwa sistem perbankan syariah tidak kalah dengan konvensional, kemudahan untuk bertransaksi ada juga di bank syariah. Selain itu ditekankan pula jenis-jenis akad yang sangat variatif di perbankan syariah, mulai pinjaman (Qordul hasan), yaitu pinjaman berupa uang yang harus dikembalikan seperti jumlah yang dipinjam untuk kepentingan sosial, selain itu ada pula akad bagi hasil, mudharabah atau musyarakah yang lebih mengedepankan kepercayaan pada suatu investasi.




















BAB III
KESIMPULAN

              Sebagaimana digambarkan di atas, bahwa ijtihad  adalah upaya pencurahan segala kemampuan oleh seorang yang mempunyai kelayakan ilmiah dengan menggunakan metode ilmiah tertentu untuk mendapatkan jawaban terhadap persoalan-persoalan kontemporer dengan berdasarkan sumber-sumber hukum yang diakui oleh Syarak (al-Qur’an dan al-Sunnah). Dalam era global, dimana dunia diibaratkan sebagai planet yang tidak berbatas (borderless world atau sering juga disebut global village) karena begitu spektakulernya perkembangan teknologi informasi (terutama dengan adanya internet) dan pengangkutan (pesawat terbang), menjadikan ijtihad merupakan suatu perkara yang sangat mungkin dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai kelayakan ilmiah dan kesungguhan. Semua yang diperlukan untuk untuk melakukan ijtihad saintifik sudah tersedia, tinggal menunggu kemauan dan kesungguhan manusia itu sendiri. Di sisi lain, selain era global menjanjikan peluang yang besar pada umat manusia, juga meninggalkan persoalan dan tantangan, khususnya dalam bidang hukum muamalat. Muamalat dalam istilah popuper sering dipersamakan dengan transaksi.[1] Muamalah merupakan peruatan dan hubungan-hubungan sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak, dan penyelesaian sengketa tentang hal-hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dengan
berpandukan syariah. Pengertian ini jelas sekali menunjukkan hubungan antara transaksi dengan syariah. Syariah menjadi guideline bagi semua aktivitas transaksi. Aktivitas transaksi yang tidak mengikuti ketentuan syariah berarti dilarang (diharamkan).



Lihat Nadirsyah Hosen (2004), “Behind The Scenes: Fatwas of Majelis Ulama Indonesia (1975-1998)”, dalam Journal of Islamic Studies, Vol. 15, No. 2, Mei 2004, Oxford: Oxford Centre for Islamic Studies, hh. 166-168. 

Read more »

Bidvertiser