Bidvertiser

Peraktek Pembiayaan Perbankan Syariah Dalam Penyaluran Dana


Peraktek Pembiayaan Perbankan Syariah Dalam Penyaluran Dana

teori manajemen keungan menyediakan banyak variasi index untuk mengukur kinerja suatu bank,
salah satu diantaranya tentang pembiayaan atau penyaluran pembiayaan dana yang dilakukan pada bank tersebut.
Dalam kehidupan yang melingkupi  perusahaan maju ataupun berkembang tidak sedikit yang memiliki
 kebutuhan-kebutuhan yang harus di penuhi baik kebutuhan primer skunder maupun tesier.
ada kalanya perusahaan tersebut tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan nya,
Oleh karenanya dalam perkembangan per ekonomian di negeri ini yang semakin meningkat dan berkembang hingga melahirkan
kompetisi-kompetisi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang banyak menawarkan jasa pembiayaan
baik dalam sistem konvensional ataupun syariah.
 dalam pasal 1 ayat (1) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah.
Fakta bahwa Sistem bunga uang yang diterapkan perbankan konvensional adalah haram atas keyakinan umat muslim
terpatenkan dalam ilmu fiqih yang dikategorikan sebagai riba,
Ini sudah amat jelas terlihat perbedaan yang signifikan antara sistem konvensional dan syariah.

Peraktek Pembiayaan Perbankan Syariah Dalam penyaluran dana adalah yang berhasil dihimpun dari nasabah atau masyarakat,
 bank syariah menawarkan beberapa produk perbankan yang diantaranya tersebut Pembiayaan Mudharabah, Adalah Bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh (trusty financing),
sedangkan nasabah menyediakan proyek atau usaha lengkap dengan manajemennya.
Hasil keuntungan dan kerugian yang dialami nasabah dibagikan atau ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama.
 Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk menerima simpanan dari nasabah,
baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk melakukan pembiayaan.
 Adapun rukun dan syaratnya adalah sebagai berikut:
 Rukun Mudharabah:
 a. Ada shahibul maal (modal/nasabah)
 b. Adanya mudharib (pengusaha/bank)
 c. Adanya amal (usaha/pekerjaan)
 d. Adanya hasil (bagi hasil/keuntungan) dan
 e. Adanya aqad (ijab-qabul)
Praktek pembiayaan mudharabah ini tergambarkan secara real pada kantor-kantor cabang bank syariah seperti kantor cabang
Bank Syariah Mandiri yang bertempat di jababeka Wilayah kota bekasi yang melakukan
 penyaluran pembiayaan dana koperasi perusahaan PT Sosro dengan menggunakan sistem mudharabah.






0 komentar:

Posting Komentar

Bidvertiser