Bidvertiser

Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Islami EKSIS

Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Islami EKSIS

Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam (PSTTI), Sekolah Pascasarjana,  Universitas Indonesia sejak tahun 2006. Jurnal ini terbit empat kali dalam satu tahun, masing-masing pada bulan Maret, Juni, September dan Desember.


EKSIS Edisi ke-11, Vol. 4, No. 2 April - Juni 2008
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Preferensi Karyawan Muslim Pertamina dalam Membayar Zakat Profesi melalui Baituzzakah Pertamina
Dede Abdul Fatah
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Intensitas Muzakki Menunaikan Zakat pada Baitul Mal Masjid Jami’ An Nur
Thamrin Dahlan
Pengaruh Tingkat Kepuasan dan Kepercayaan Muzakki kepada Lembaga Amil Zakat terhadap Perilaku Berzakat Muzakki
Sofyan Rizal
Analisis Pengaruh Kualitas Jasa Badan Amil Zakat Nasional pada Kepuasan dan Kepercayaan Muzakki
Erika Takidah
Karakteristik Mustahik dalam Penggunaan Dana ZIS dan Pengaruhnya terhadap Probabilitas Peningkatan Pendapatan Usaha (Studi Kasus: Mustahik Peserta Program Pemberdayaan Ekonomi LAZ PKPU-Jakarta)
Dyah Esthi Perwitasari
Analisis Pengaruh Dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), Tingkat Pendidikan dan Lama Usaha Mustahik terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha (Studi Kasus: Para Peserta Program Ikhtiar Peramu Periode 1999-2004)
Ibnu Siena
 
EKSIS Edisi ke-10, Vol. 4, No. 2 Januari - Maret 2008
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Bagi Hasil di Bank Syariah Mandiri
Maryanah
Analisis Faktor Internal terhadap Distribusi Bagi Hasil Bank Syariah (Studi Kasus: PT. Bank Syariah Mandiri)
Dahlan A. Rahman
Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Nasabah yang Menggunakan Skim Mudharabah Muqayadah (Studi Kasus: Bank Muamalat Indonesia)
Lukita Tri Prakasa
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Return Bagi Hasil Deposito Mudharabah Muthlaqah (Studi Kasus: Unit Usaha Syariah Bank X)
Nasrah Mawardi
Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Margin Murabahah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (Studi Kasus: PT. Bank Syariah Mandiri)
Mohamad Heykal
Pengaruh Kebijakan Bonus SWBI dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Tingkat Imbalan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah di Indonesia
T.Rifqy Thantawi

EKSIS Edisi ke-9, Vol. 3, No. 1 Januari - Maret 2007
Perbandingan Efisiensi Bank Syariah dan Bank Konvesional di Indonesia
Aida Heralina
Analisis Perbandingan Kinerja Bank Syariah dengan Bank Konvensional Berdasarkan Rasio Keuangan. (Studi Kasus: BMI dan 7 Bank Umum Konvensional)
Ibnu Fallah Rosyadi
Analisis Kinerja Keuangan Bank Syariah Ditinjau dari Pengaruh Eksternal (Studi Kasus: Bank Syariah Mandiri Periode Januari 2001 – Juni 2003)
Fadhli Arsil
Perbandingan Kinerja PT. Bank Jabar Syariah Sebelum dan Sesudah Fatwa MUI tentang Haramnya Bunga Bank
Hendra Prawira
Analisis Perbandingan Kinerja Perusahaan Kelompok Jakarta Islamic Index (JII) dan Perusahaan Kelompok Manufaktur di Bursa Efek Jakarta (BEJ) Tahun 2003
Soleh Hasbi
Pengaruh Tingkat Hutang terhadap Kinerja Keuangan dan Rasio Harga Saham Perusahaan Publik Kelompok Jakarta Islamic Index (JII)
Erwansyah

EKSIS Edisi ke-8, Vol. 2, No. 4 Oktober - Desember 2006
Perbandingan Alokasi Investasi di Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah dan Konvensional: Suatu Studi Komparasi
Bey Sapta Utama
Perkembangan Portofolio Investasi yang Optimal pada Cabang Utama Syariah PT. Asuransi Jiwa BRIngin Jiwa Sejahtera
Anditha Yukihana Rahmayanti
Menyusun Portofolio Investasi Optimal Reksa Dana Batasa Syariah dengan Metode Markowitz
Budi Setyanto
Analisis Risiko Pasar atas Investasi dengan Model Value at Risk (VaR) (Studi Kasus Pada Reksa Dana PMN Syariah Tahun 2003-2004)
Azizah Fitriyani
Optimalisasi Portofolio Aset Bank Syariah dalam Memaksimalkan Bagi Hasil (Studi Kasus PT. Bank Syariah Mandiri)
Fitra Previanti
Alternatif Investasi dan Pembentukan Portofolio Optimal Bank Syariah (Studi Kasus UUS Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk)
Nazwar Ulfa Nawawi

EKSIS Edisi ke-7, Vol. 2, No. 3 Juli - September 2006
Analisis Kinerja Portofolio Saham Syariah Pada Bursa Efek Jakarta Tahun 2001-2002
T. Farida Rachmawati
Optimal Portofolio Saham Syariah (Studi Kasus BEJ Tahun 2002-2004)
Saptono Budi Satryo
Pengukuran Risiko Portofolio Saham Syariah Dengan Pendekatan Risk Metric (Studi Perbandingan Model Volatilitas ARCH-GARCH (1,1) dan EWMA
Agus Syabarrudin
Analisis Proforma Saham Syariah Antara yang Konsisten dan yang tidak Konsisten dalam Jakarta Islamic Index (JII)
Renold Darmansyah
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Earning Per Share (Studi Kasus Pada Bank Syariah ‘A'  di Jakarta Periode 1997 – 2004)
Sutedjo
Hubungan Kausalitas Antara Variabel Makro dan Harga Saham Syariah Jakarta Islamic Index (JII)
Reny Maharani

EKSIS Edisi ke-6,  Vol. 2, No. 2 April - Juni 2006
Pengaruh Risiko Likuiditas Terhadap Profitabilitas (Studi Kasus pada PT. Bank Muamalat Indonesia)
Riki Antariksa
Potential Loss Perbankan Syariah Akibat Pengenaan PPN pada Pembiayaan Akad Murabahah (Studi Kasus pada PT. Bank Syariah Mandiri)
Muhammad Syahrir
Analisis Pengukuran Risiko Harga Saham Syariah dengan Pendekatan Model Covariance dan Historical Simulation
Oom Komariah
Analisis Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing (as-Sharf) dengan metode Extreme Value Theory
Wiku Suryomurti
Analisis Risiko Pasar Exchange Rate pada Bank Syariah
Edit Estetika

EKSIS Edisi ke-5, Vol. 2, No. 1 Januari - Maret 2006
Kritik Terhadap Pendekatan Kajian Ekonomi Islam
Sofyan S. Harahap
Prospek dan Tantangan Sumber Daya Manusia Perbankan Syariah 2006
Adiwarman A. Karim, Sutedjo Prihatono
Macroeconomics from Islamic Worldview
Abdul Ghafar bin Ismail
Risk Reporting of Islamic Banks: Evidence from Empirical Research
Noraini Mohd Arifin, Simon Archer and Rifaat Ahmed Abdel Karim
The Nature of Riba In Islam
M. Umer Chapra
Penghitungan Risiko Pembiayaan dengan Metode Pendekatan Internal dan Standar Studi Kasus pada Bank Syariah X
Vina Kharisma Dewi

EKSIS Edisi ke-4, Vol. 1, No. 4 Oktober - Desember 2005
Zakat sebagai Alternatif Penggalangan Dana Masyarakat untuk Pembangunan
Mustikorini Indrijatiningrum
Efek Distribusi Produktif Dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) pada Perilaku Konsumsi Mustahik
M. Arief Mufraini
Pengaruh Zakat Produktif terhadap Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi para Mustahik
Husnul Khatimah
Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf dan Kurban di Dompet Dhuafa Republika
Emmy Hamidiyah
Modal Pemberdayaan Dana Zakat di Indonesia
Umrotul Khasanah

EKSIS Edisi ke-3, Vol. 1, No. 3 Juli - September 2005
Analisis Investasi dalam Asuransi Syariah
Agus Edi Sumanto
Strategi Investasi pada PT. Asuransi Takaful Keluarga
Isfandayani
Strategi PT. Asuransi Syariah Mubarakah dalam Menembus Pasar
Bagas Adi Pranowo
Analisis Valuasi Penyertaan PT. PNM dengan Komparasi Model Net Asset Valuation (NAV) dan Discounted Cash Flow (DFC)
Anton Fahlevie
Analisis Kebutuhan dan Peluang Masyarakat Menjadi Nasabah Bank Syariah
Guntur S.mahardika

EKSIS Edisi ke-2, Vol. 1, No. 2 April - Juni 2005
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Minat Masyarakat untuk Menggunakan Jasa Perbankan Syariah (Studi Kasus pada Masyarakat Kota Bekasi)
Amat Yunus
Karakteristik Dana Pihak Ketiga di Bank Syariah Pasca Fatwa Keharaman Bunga Bank
Muhammad Sholahuddin
Pembiayaan Musyarakah di Perbankan Syariah dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya
Ita Rosita
Pengaruh Bunga Deposito Konvensional dan Return Deposito Mudharabah terhadap Pertumbuhan Deposito di BMI
Imbang J, Mangkuto
Mengapa Nasabah Memilih Menggunakan Jasa Bank Syariah (Studi Kasus pada BSM Cabang Thamrin)
Samsudin

EKSIS Edisi ke-1, Vol. 1, No. 1 Januari - Maret 2005
Analisis Faktor-faktor Penyebab Non Performing Financing Studi Kasus pada Bank Syariah “X” di Jakarta
Muhammad Syarif Surbakti
Dampak Kebijakan Perbankan 1998 terhadap Kinerja Penghimpunan dan Penyaluran Dana Masyarakat pada Bank Syariah (Studi Kasus pada PT. Bank Muamalat Indonesia)
Teddy Sumirat Bassar
Analisis Perhitungan Risiko Kredit dengan Pendekatan Credit Risk dan Portofolio (Studi Kasus Pembiayaan Murabahah Bai Bithaman Ajil pada BMT Taqwa)
Yuda Septia Fitri
Analisis Risiko Harga Saham Syariah Menggunakan Daily Earning At Risk
Kuncoro Hadi
Analisis SWOT dalam Upaya Pengembangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Ayu Safira Purwanti
Perbankan Syariah merupakan lembaga investasi dan jasa perbankan, di mana sumber dana dan sistem operasionalnya berdasarkan dengan nilai-nilai Islam, sehingga tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan materi, melainkan mengikuti syariat ajaran Islam.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui system bagi hasil deposito mudharabah pada Bank Jabar dan bank konvensional. Untuk mengetahui system penghimpuan dana bank syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dengan melakukan observasi untuk memperoleh data. Data yang digunakan adalah data sekunder dari Data rekening deposito mudharabah dengan nisbah umum tahun 2009
.Alat analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif system bagi hasil mudharabah.
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan mengirimkan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah ekonomi kaum muslim, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah SAW. Contohnya seperti praktik-praktik menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposito, menyalurkan dana, dan melakukan transfer menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak jaman Rasulullah.
Perbankan Syariah merupakan lembaga investasi dan jasa perbankan, di mana sumber dana dan sistem operasionalnya berdasarkan dengan nilai-nilai Islam, sehingga tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan materi, melainkan mengikuti syariat ajaran Islam.
Perbankan syariah pertama kali dilakukan di Negara Malaysia pada pertengahan tahun 40-an, namun usaha perbankan syariah tersebut tidak sukses. Selanjutnya usaha pendirian bank syariah dilakukan di Negara Mesir pada tahun 1963 dengan nama Mit Gharm Local Saving Bank.
Di Indonesia sendiri bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat. Perlu diketahui bahwa produk-produk perbankan syariah tidak hanya ditujukan bagi orang Islam saja tetapi pada hakekatnya semua orang dan golongan. Jadi, siapapun bisa menjadi nasabah bank syariah sepanjang ia dapat memenuhi persyaratan yang ada dan yang telah ditentukan oleh pihak bank itu sendiri.
Sistem perbankan syariah merupakan suatu sistem yang bisa menjadi solusi dalam permasalahan ekonomi. Saat ini penerapan ekonomi syariah sudah semakin luas. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lembaga keuangan yang berbasis syariah.
Perkembangan Bank Syariah saat ini sangat pesat dipicu oleh UU No. 10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system. Bank-bank konvensional yang menguasai pasar mulai melirik dan membuka Unit Usaha Syariah.
Dalam meyediakan produk penghimpun dana, Bank Syariah tidak melakukan pendekatan tunggal bagi para nasabahnya. Misalnya, pada tabungan beberapa bank memperlakukannya seperti deposito, bahkan ada yang tidak menyediakan produk tabungan sama sekali. Pada dasarnya, dilihat dari segi sumbernya, dana Bank Syariah terdiri atas modal, titipan , investasi.
Menurut Keynes, orang membutuhkan uang untuk 3 kegunaan yaitu; transaksi, jaga-jaga, dan investasi. Oleh karena itu produk penghimpun dana pun disesuaikan berdasarkan 3 fungsi diatas yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dalam penulisan ilmiah ini penulis mengambil judul " ANALISIS SISTEM BAGI HASIL DEPOSITO MUDHARABAH PADA BANK JABAR SYARIAH "
Rumusan dan Batasan Masalah
Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini, penulis akan mengemukakan permasalahan yaitu bagaimana perbandingan perhitungan deposito antara system bagi hasil mudharabah dengan bank konvensional.
Batasan Masalah
Sehubungan dengan latar belakang masalah dan rumusan masalah diatas, maka penulis membatasi masalah tersebut dengan bagaimana system bagi hasil deposito Mudharabah yang berlaku pada Bank Jabar Syariah.
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dari penulisan ilmiah ini adalah
1. Untuk mengetahui system bagi hasil deposito mudharabah pada Bank Jabar dan bank konvensional
2. Untuk mengetahui system penghimpuan dana bank syariah
Manfaat Penelitian
Manfaat yang ingin dicapai oleh penulis agar bermanfaat dan berguna bagi manajemen bank untuk mengetahui perhitungan system bagi hasil deposito mudharabah pada Bank Jabar.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan penulis dalam melakukan pengumpulan data yang diperlukan dengan menggunakan cara sebagai berikut :
Objek Penelitian
Penulis menggunakan objek penelitian yaitu pada Bank Jabar
Data / Variabel
1. Data Primer
Data ini bersumber dari objek penelitian terhadap perusahaan yang diteliti dengan melakukan survey di lokasi penelitian.
2. Data Sekunder
Data ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data yang telah diolah untuk pihak perusahaan berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan mudharabah pada Bank Syariah sebagai kerangka teoritis dan diperoleh dari referensi buku-buku yang mempunyai hubungan dengan objek penelitian.
Metode Pengumpulan Data / Variabel
Untuk mengumpulkan data yang lengkap dan relevan, penulis menggunakan metode pengumpulan data yang terdiri dari :
1. Studi pustaka
Yaitu dengan mencari referensi dari buku-buku yang dapat membantu penulis dalam menyusun penulisan ilmiah ini.
2. Studi Lapangan
a. Observasi : yaitu dengan melihat dan mempelajari secara langsung pada objek penelitian.
b. Wawancara : yaitu dengan menanyakan langsung kepada pihak-pihak perusahaan yang menangani suatu operasi yang berhubungan dengan penulisan ilmiah ini.
Alat Analisis yang digunakan
Analisis Deskriptif
Dengan menggunakan metode sistem bagi hasil deposito mudharabah.
LANDASAN TEORI
Kerangka Teori
Definisi Bank
Secara umum bank disebut sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan, tabungan dan giro. Selain itu, bank juga dikenal sebagai lembaga yang memberikan pinjaman uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkan. Disamping itu, bank juga sebagai tempat untuk menukar uang dan menyediakan jasa pembayaran seperti pembayaran listrik, telefon, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
Pengertian bank secara umum menurut Undang0Undang NO. 10 tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
(Kasmir, 2002: 23)
Sedangkan bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
(Kasmir, 2002: 33)
Funsi dasar bank adalah : (1) menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe keeping function), dan (2) menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaction function).
Sebagai lembaga intermediasi, bank konvensional menerima simpanan dari nasabah dan meminjamkannya kepada nasabah (unit ekonomi) lain yang membutuhkan dana. Atas simpanan para nasabah itu bank memberi imbalan berupa bunga. Demikian pula, atas pemberian pinjaman itu bank mengenakan bunga kepada para peminjam. Diakui bahwa peran bank konvensional itu telah mampu memenuhi kebutuhan manusia, dan aktivitas perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada pelaksanaan kegiatan tolong-menolong dan menghindari adanya dana-dana yang menganggur.
Pengertian Bank Syariah
Dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang Syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang dilarang Syaraiah.
Bank Syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam. Syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terklait. Prinsip utama yang di ikuti oleh bank Islami itu adalah :
(a) larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi
(b) melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah
(c) memberikan zakat
jika yang dimkasud dengan ”bank” adalah istilah bagi suatu lembaga keuangan, maka istilah ”bank” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al Qur’an. Tetapi jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban maka semua itu disebutkan dengan jelas, seperti zakat, shadaqah, bai’ (jual beli), maal(harta), yang memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi. Lembaga-lembaga itu pada akhirnya bertindak sebagai individu yang dalam konteks fiqih.
Latar Belakang Bank Syariah
Berkembangnya bank-bank syariah di negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awwal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M, Saefudin, M. Amien Azis. Beberapa uji coba pada skala yang relative terbatas terbatas telah diwujudkan. Diantaranya adalah Baitut Tamwil-Salman, Bandung yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.
Akan tetapi prakarsa lebih khusus untuk mendirikan Bank Islam di Indonesiabaru dilakukan pada tahun 1990-an. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil Lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus1990. berdasarkan amanat khusus Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatandan konsultasidengan semua pihak terkait.
Prinsip Syariah
Prinsip Perbankan Syariah di Indonesia pertama kali dikenakan kepada masyarakat pada tahun 1992 dengan diberlakukannya UU No. 7/1992 tentang Perbankan. Meskipun Undang-undang ini dianggap belum memberiakan landasan hukum yang kuat terhadap pengembangan Perbankan Syariah karena hanya mengatur bank bagi hasil dan belum secara tegas mengatur mengenai keberadaan bank berdasarkan prinsip syariah. Namun keberadaan UU No 7 tahun 1992 ini merupakan titik awal dari perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang diikuti berdirinya bank umum syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992.
Ketentuan tentang kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah dalam UU No. 7 tahun 1992 sangat terbatas yakni hanya menyangkut kegiatan pembiayaan dan tidak di atur tentang penghimpunan dana. Untuk itu diberlakukannya undang-undang baru yang lebih jelas dan lengkap yaitu UU No. 10 tahun 1998 sebagai amandemen UU No. 7 tahun 1992 yang diikuti dengan dikeluarnya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi BI atau Peraturan Bank Indonesia memberikan landasan operasionalsyariah di Indonesia, baik dari segi kelembagaan maupun landasan operasional syariah.
Beberapa perubahan penting dalam UU No. 10 tahun 1998 antara lain sebagai berikut :
1. Dalam rangka memperluas jangkauan perbankan syariah oleh Bank Perkreditan Rakyat, khususnya untuk mayarakat golongan ekonomi lemah/ pengusaha kecil dalam kenyataannya terdapat baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan, maka persyaratan bahwa pendirian dan atau pembukaan kantor BPR harus dilakukan diwilayah kecamatan dihapuskan, dengan demikian BPR dapat didirikan dan membuka kantor di seluruh wilayah Indonesia.
2. Bank Umum dan BPR dapat menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, khususnya bagi bank umum yang selama ini menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dapat membuka cabang perusahaan untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(Sumber : Zainul Arifis ” Memahami Bank Syariah ”: Alvabet Hal 136)
“ Prinsip Syariah adalah perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah ”
(Sumber : Kasmir, ”Dasar-dasar Perbankan”, PT. Raja Grafindo Persada)
Prinsip Investasi Syariah
Investor / Investor /
Shahibul maal Shahibul maal
Masyarakat / Mudharabah
Gambar 2.1
(Sumber Muhammad Syafi’i Antolo, ”Bank Syariah:Dari Teori ke Praktik”hal 61)
Dasar Hukum Bank Islam
Bank Islam mempunyai dasar-dasar hukum dalam menjalankan kegiatannya. Adapun landasan hukumnya adalah:
1. PP No. 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil
2. UU No. 7 tahun 1992 Jo UU Perbankan No. 10 tahun 1998
3. SK Direktur Bank Indonesia No. 32/34/Kep/dir K So BI No. 32/2/UPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang bank umum berdasarkan prinsip syariah.
Perbedaan Antara Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
Perbedaan pokok antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank Islam tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktifitasnya, sedangkan bank konvensional menerapkan sistem bunga dalam seluruh aktifitasnnya bahkan menjadi salah satu sumber pendapatan bank. (Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, 2002)
Dari sisi operasionalnya, dana yang diamnahkan oleh nasabah kepada Bank Islam dapat berupa titipan maupun investasi, hal ini berbeda dengan deposito pada bank konvensional diman dengan jelas deposito pada bank konvensional adalah upaya membungakan uang. Konsep dana titipan pada bank syariah berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank Islam harus dapat memenuhinya. Adapun investasi berbeda dengan membungakan uang. Setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya pula terdapat resiko untuk menerima kerugian. Konsep inilah yang menjadi ciri khas bank Islam dimana bank dengan nasabah sama-sama salaing berbagi baik keuntungan maupun resiko.
Dari aspek tanggung jawab sosial, bank Islam berkewajiban untuk membayar zakat serta mengelolanya.
Dari sisi organisasi, dalam bank Islam diharuskan adanya suatu lembaga yang mengawasi baik operasional maupun produk yang dikembangkan agar sesuai dengan ketentuan syariah. Lembaga pengawasan tersebut disebut dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Sumber-sumber Dana Bank Syariah
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk uang tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada suatu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus atau secara berangsur-angsur. Berdasarkan data empiris selama ini, dana yang berasal dari para pemilik bank itu sendiri, ditambah cadangan modal yang berasal ari akumulasi keuntungan yang ditanam kembali pada bank, hanya sebesar 7% sampai 8% dari total aktiva. Ini berarti sebagian besar modal kerja bank berasal dari masyarakat, lembaga keuangan lain dan pinjaman likuiditas dari bank sentral.
Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities), baik secara langsung melalui transaksi seperti perdagangan, industri manufaktur, sewa-menyewa dan lain-lain. Atau secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan prinsip tersebut bank Syariah dapat menarik dana pihak ketiga tau masyarakat dalam bentuk :
· Titipan (wadi’ah), yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan;
· Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko () untuk investasi umum () dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut;
· Investasi khusus (special investmentaccount/mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee; jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil risiko atas investaasi itu.
Dengan demikian sumber dana bank Syariah terdiri dari :
1. Modal inti (core capital)
2. Kuasi ekuitas (mudharabah account) dan
3. Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit)
Produk Dana Bank Syariah
Pada dasarnya produk dana bank konvensional dengan bank syariah sama yaitu giro, tabungan dan deposito namun dalam bank syariah terdapat perbedaan prinsipil seperti yang dijelaskan berikut ini ;
1. Giro
Nasabah yang membuka rekening giro berarti melakukan akad wadi’ah (titipan). Ada dua macam yaitu : Wadi’ah Yad Al-Amanah adalah titipan yang dilakukan dengan kondisi penerima titipan (bank) tidak wajib mengganti jika terjadi kerusakan dan Wadi’ah Yad Dhamanah adalah titipan yang dilakukan dengan penerima titipan bertanggung jawab atas nilai (bukan fisik) dari uang yang dititipkan.
2. Tabungan
Akad yang dilakukan oleh bank syariah dalam tabungan ada dua yaitu : Wadi’ah dan Mudharabah. Tabungan yang menggunakan prinsip wadi’ah artinya tabungan ini mendapatkan keuntungan karena titipan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan dan kartu ATM. Tabungan yang menerapkan prinsip seperti ini akan mempunyai keuntungan sebagai berikut :
a. Keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara pemilik uang dan mudharib.
b. Adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan pembagian keuntungan, karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu perlu waktu yang cukup.
3. Deposito
Deposito dalam bank syariah ditetapkan sebagai akad mudharabah. Pemilik uang sebagai nasabah (deposan) sedangkan bank sebagai mudharib. Tenggang waktu merupakan salah satu sifat deposito bahkan dalam deposito terdapat pengaturan waktu seperti 30 hari, 90 hari dan sebagainya.
Sistem Penghimpunan Dana Al-Mudharabah
”Mudharabah adalah kerjasama usaha dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan”. Bentuk ini menegaskan kerjasama dalam panduan kontribusi 100% modal kas dari shahibul maaldan keahlian dari mudharib.
(Sumber : Bank Jabar Syariah)
Sedangkan menurut ensiklopedia hukum Islam bagi hasil (Al-Mudharabah) adalah ”Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja/pedagang untuk diusahakan dikelola, sedangkan keuntungan dagang itu dibagi menurut kesepakatan bersama.” Jadi yang dimaksud dengan sistem bagi hasil adalah ”suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian laba hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana.”
Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut :
- Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, apabila modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
- Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpanagn pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
- Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.
a. Rukun Mudharabah
1. Pemilik modal (shahibul maal)
2. Pemilik usaha (mudharib)
3. Proyek/usaha (amal)
4. Modal (ra’sul maal)
5. Ijab kabul (sighat
6. Nisbah bagi hasil
b. Jenis-jenis Mudharabah
isyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau diisyaratkan digunakan dengan akad tertentu atau diisyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
· sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus.
· untuk deposito Mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
b. Mudharabah muqayyadah off balance sheet ;
jenis mudharabah ini merupakan penyaluaran dana mudharabah lansung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
· Sebagai tanda simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus.
· Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
· Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil dan prinsip lainnya.
Pengertian Deposito
Deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam janka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. Dalam praktek kita mengenal dengan adanya ”deposito berjangka” dan ”sertifikat deposito”. Definisi deposito berjangka adalah seperti yang termaksud dalam pengertian deposito diatas. Bila waktu yang ditentukan telah habis deposan dapat :
· Menarik deposito berjanka tersebut, atau
· Memperpanjang dengan suatu periode yang diinginkan.
Bank Indonesia menjamin sepenuhnya pembayaran kembali deposito berjangka pada tanggal pelunasannya. Tidak seluruh deposito berjangka dijamin oleh Bank Indonesia. Deposito berjangka yang diterbitkan (dijual) oleh bank komersial asing atau bank komersial swasta nasional, tidak dijamin kecuali oleh bank-bank pemerintah.
Pemerintah tidak akan mengadakan pengusutan untuk keperluan pajak mengenai asal-usul uang yang didepositokan. Pemerintah idak akan mengenakan pajak kekayaan terhadap simpanan deposito berjangka, dan pajak pendapatan terhadap bunga deposito. Jangka waktu dipilih sesuai kebutuhan, yaitu :
· Satu bulan
· Tiga bul

4 komentar:

  • Anonim says:
    19 Juli 2013 pukul 16.56

    panjang sekali listnya, sy bookmark dulu...

    Thanks for sharing ya...

  • Unknown says:
    7 Januari 2016 pukul 08.24

    Assalamualaikum
    Bermanfaat sekali buat referensi,kalau saya mau download jurnal nya kira2 dimana ya mas?

  • Amisha says:
    5 Desember 2018 pukul 07.06


    Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

  • nadia sisworo says:
    29 Januari 2019 pukul 05.16

    Saya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
    Nama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang ibu Rossa Stanley Favor perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis.
    Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya.
    Dan saat itulah hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
    Tetapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya benar-benar mencoba bunuh diri, saat itulah ALLAH menggunakan teman saya dan Neighbor Annisa Berkarya yang sekarang pindah ke Singapura, dia membantu saya menghubungi ibu Rossa Stanley yang katanya seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya menceritakan kisah saya kepada ibu, dia meminta dokumen saya yang saya ajukan dan sebelum saya mengetahuinya permintaan pinjaman saya untuk Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya telah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa Stanley melalui perusahaan pinjamannya ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus membagikan kisah ini sehingga sesama warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, jangan hubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu saya proses persetujuan kredit selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan rincian bank saya. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. mother rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman nyata, tulus dan tulus di seluruh dunia sehingga jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini

    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM
    HANYA TEKS MEREKA +12133153118

    Ini adalah kesaksian saya dan dapat diverifikasi dengan detail akun saya yang di bawah ini jika Anda ragu

    itulah bagaimana hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya.
    Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: nadiasisworo@gmail.com
    Dan di bawah ini adalah detail akun saya yang dikreditkan dengan pinjaman dari rossastanleyloancompany,

    Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
    Nama akun: Nadia Sisworo
    Nomor akun: 0504482516
    Nama Bank: Bank Negara Indonesia (BNI)

Posting Komentar

Bidvertiser