Bidvertiser

PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN


Menimbang :
a.       Bahwa dengan telah disahkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dipandang perlu diganti dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Mengingat :         
1.       Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
2.       Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663).
3.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan. Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3891).
4.       Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987).
5.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembarann Negara Republik Indonesia Nomor 4189).

0 komentar:

Posting Komentar

Bidvertiser